Home


Index of articles, click here.


http://serambinews.com/news/view/4221/pengacara-dokter-berikan-klarifikasi

Pengacara Dokter Berikan Klarifikasi

SUBULUSSALAM - Dokter indrawati Pelis melalui kuasa hukumnya Deni Nirwansyah Pelis, SH dan Desi Putriani Pelis, SH memberikan hak jawabnya terkait berbagai laporan warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam sebagaimana yang diberitakan di harian ini, Senin lalu. Hal itu disampaikan kepada Serambi, Selasa (5/5) di Subulussalam.

Menurut Deni, upaya warga menyampaikan keluhannya melalui surat kepada Walikota Subulussalam bukan lah hal yang dilarang. Namun, kata Deni apa pun yang disampaikan harus sesuai fakta alias bukan fitnah. Sebab, lanjutnya, apabila menyampaikan yang tidak benar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Jadi kita melakukan somasi untuk mengkroscek kebenaran yang dilaporkan kepada walikota. Karena kalau tak sesuai fakta bisa pidana. Walau daerah baru tapi Subulussalam masih bagian dari negara Indonesia yang sama di mata hukum," terang Deni Deni juga menjelaskan terkait mobil ambulance yang dilaporkan warga harus membayar jika akan digunakan tidak sesuai karena di Kecamatan Sultan Daulat belum ada mobil ambulance, sedangkan armada yang ada di sana adalah puskesmas keliling (Pusling). Khusus bagi warga miskin, kalau pun pasien dipungut biaya BBM, biasanya akan dikembalikan apabila telah mengurus Jamkesmas. Selama ini, dilaporkan, dokter Dewi kerap mendahulukan uang pribadi untuk keperluan pemakaian mobil ambulance namun ada yang tidak membayarnya sampai sekarang.

Mengenai biaya berobat juga dijelaskan bahwa yang dilaporkan warga adalah tarif di tempat praktek (klinik pribadi) bukan di puskesmas. Alasan dokter tidak berada di puskesmas juga salah, lantaran pada saat tersebut sudah pukul 13.00 WIB atau masuk waktu istirahat. Di sisi lain, pihak pengacara mengatakan pembuatan surat kepada walikota yang isinya meminta dipindahkan dokter Dewi dari Kecamatan Sultan Daulat bukan faktor pelayanan kesehatan namun diduga ada motif lain. Menurut pengacara, kliennya pernah dipaksa untuk mengubah hasil visum oleh seorang warga. Padahal, lanjut pengacara, membuat hasil visum yang tidak sesuai dengan fakta melanggar kode etik dokter dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Inilah yang diduga pengacara sebagai pemicu surat permintaan pemindahan kliennya.

Terakhir, pihak kuasa hukum mengatakan siap untuk memusyawarahkan masalah surat masyarakat kepada walikota namun terkait kasus intimidasi terhadap kliennya tetap akan dilanjutkan. Kasus tersebut dianggap telah melanggar pasal 211 jo 335 KUHP. Seperti yang diberitakan sebelumnya, para kepala desa dan sejumlah tokoh masyarakat di kecamatan Sultan Daulat disomasi oleh dokter. Somasi tersebut dilakukan menyusul surat yang dilayangkan oleh sejumlah masyarakat dan diteken para kepala desa kepada walikota. Surat tersebut berisi permintaan agar dokter Dewi dipindahkan dari kecamatan tersebut dengan sejumlah alasan (kh)



Index of articles, click here.



Lloyd Parreishh
15 Hraska Lesce
Bled, Bled 4248
Slovenia
Last updated: December 25, 2010