Home


Index of articles, click here.


http://www.jpnn.com/berita.detail-61908

Pengacara Tak Diizinkan Jenguk Susno

JAKARTA— Pengacara Susno, tak diizinkan mendampingi kliennya yang tengah menjalani pemeriksaan internal di Pusat Provost Polri, Senin (12/4) petang. Karenanya, para penasehat hukum jenderal bintang tiga itu langsung menemui kapolri, untuk meminta izin untuk bertemu Susno serta mempertanyakan alasan penangkapan itu.

"Kita ingin tau alasan penangkapan itu," ujar Muhammad Asegaf, salah seorang anggota tim pengacara Susno, di depan pintu Rupatama, Mabes Polri, Senin malam.

Ditambahkan, pihaknya sangat keberatan dengan penagkapan paksa yang dilakukan polri terhadap kliennya itu. Alasannya Susno, tak melakukan tindak pidana yang dapat dijadikan alsanan kuat sebuah upaya paksa. "Kalau sekedar pelanggaran disiplin saja, tidak ada orang yang melanggar disiplin itu ditangkap paksa," tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabidpenum) Div Humas Polri Kombespol Zulkarnaen mengatakan, pihaknya tidak melakukan penangkapan paksa. Menurutnya ini hanya upaya pencegahan, untuk membawa jenderal bintang tiga itu ke pemeriksa. "Tidak ada istilah penangkapan, yang ada dibawa kepada pemeriksa," ujarnya, dihubungi melalui telepon.

Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, yang ditemui di Mabes Polri, Senin malam, juga mengatakan hal serupa. Menurutnya itu merupakan upaya pencegahan biasa yang dilakukan provost, menindaklanjuti informasi indikasi pelanggaran yang terjadi.

Laporan yang diterima provost, kata dia, adalah berupa rencana kepergian Susno Duadji yang tak memiliki izin resmi dari kesatuan. "Setelah dicek kepergian itu tidak ada izin dari dinas," tambahnya.

Edward membantah itu merupakan penangkapan paksa. Namun merupakan upaya pencegahan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan. "Mencegah keberangkatan dan dibawa ke kantor pusat," tambahnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan yang dilakukan Susno di luar negeri. Dikatakan hingga saat ini Susno masih menjalani pemeriksaan internal. Ia disebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomer 2 tahun 2003 terutama pasal enam tentang meninggalkan tugas tanpa izin.

"Apapun alasannya bepergian ke luar negeri harus ada izin," tambah Edward.

Belum diketahui sampai kapan Susno, akan menjalani pemeriksaan. Namun secara aturannya, ia, bisa ditahan maksimal 21 hari atas pelanggaran yang dilakukan itu.

Namun demikian, sambung Edward, dengan pelanggaran kali ini Polri akan segera menggelar sidang kode etik disiplin profesi untuk menindak Susno. Alsannya, ia telah berkali-kali mengulang pelanggaran yang serupa. Edward, menyebut pengulangan ini telah dilakukan sekitar sepulu kali. Antara lain tak masuk kantor, menggelar pers realese dan sejumlah pelanggaran lainnya.

"Dalam kejadian ini saya sudah koordinasikan dengan Kadivpropam Polri akan secepatnya menggelar sidang kode etik disiplin,"paparnya.

Sebagai gambaran Susno, ditangkap di terminal keberangkatan internasional Bandara Soekarno Hatta, Jakarta sesaat sebelum terbang ke Singapura. Pihak keluarga menyebut, alasan kepergian ke Singapura itu untuk pemeriksaan kesehatan.(zul/jpnn)



Index of articles, click here.



Lloyd Parreishh
15 Hraska Lesce
Bled, Bled 4248
Slovenia
Last updated: December 25, 2010